Tahap Berikutnya dari Pengenalan Dinar
GERAKAN memperkenalkan Dinar, harus juga menghindari efek samping berupa penimbunan harta berupa Dinar atau emas. Bahkan Dinar atau emas yang disimpan saja– apabila melebihi nishabnya 20 Dinar– makin lama akan makin berkurang mendekati nishab ini karena setiap tahun harus dibayar zakatnya yang 2,5% (2,58% jika dasar tahun qomariah dikonversi ke tahun syamsiah). Meskipun Dinar atau Emas terkena zakat, tidak berarti investasi dan proteksi nilai berupa Dinar atau Emas menjadi kurang menarik. Ulama-ulama kontemporer sepakat, bahwa semua harta kita dalam bentuk apapun kalau sudah mencapai nishab-nya juga harus dibayar zakatnya. Asumsinya saat ini kita sudah memiliki Dinar dan lebih dari nishab 20 Dinar; bagaimana agar Dinar tersebut dapat produktif memberikan hasil agar cukup untuk membayar zakat dan masih ada pertumbuhannya?
Tiga Pilihan Untuk Dinar
Pilihan pertama dan yang paling awal adalah masyarakat dapat membeli Dinar di gerai dinar/wakala dinar kemudian menyimpannya sendiri. Keuntungannya adalah pemilik Dinar memegang sendiri Dinarnya sehingga merasa lebih comfortable. Kelebihan lain lagi adalah Dinar dapat digunakan setiap saat dibutuhkan. Kekurangannya adalah pemilik harus memikirkan penyimpanan yang aman sendiri. Kekurangan lain lagi adalah bagi penduduk kota-kota yang relatif kecil di Indonesia, kemungkinan belum bisa memiliki Dinar karena masalah pengiriman.
Pilihan kedua adalah layanan yang selama ini diberikan secara informal bagi yang meminta tolong untuk menyimpan-kan Dinarnya. Karena ini menyangkut tanggung jawab penyimpanan, proteksi asuransi syariah dan biaya safe deposit box, maka layanan penyimpanan ini sekarang sudah diformalkan dengan biaya 0.5% per tahun dari nilai Dinar yang dititipkan. Unsur termahal dari biaya ini adalah biaya asuransi yang berkisar antara 60% - 80% dari total biaya penyimpanan. Keuntungan penyimpanan terproteksi ini adalah aman dan tetap dapat digunakan/diambil setiap saat dibutuhkan. Kekurangannya adalah kita harus mengeluarkan biaya ekstra yang nilainya cukup tinggi tersebut yaitu 0.5% per tahun dari Nilai Dinar kita.
Pilihan ketiga adalah Dinar di-Qirad-kan ke Gerai Dinar. Keuntungan program ini adalah Dinar kita menjadi produktif dan tumbuh secara halal karena melalui perdagangan yang riil. Pertumbuhan ini insyaallah akan selalu lebih dari cukup untuk mencover biaya-biaya penyimpanan, asuransi dan lain sebagainya. Kekurangan dari Dinar yang di-Qirad-kan adalah Dinar tidak dapat diambil setiap saat, apabila Dinar mau diambil di luar jatuh tempo masa perjanjian Qirad yang disepakati. Pemilik Dinar perlu bersabar kurang lebih satu bulan sebelum memperoleh Dinarnya kembali. Hal ini karena kemungkinan Dinar yang di-Qirad-kan sedang beredar atau sedang dalam proses pencetakan kembali.
Apa itu Qirod/Mudharabah?
Qirad/Mudharabah adalah bentuk kerjasama dimana salah satu pihak yaitu kita (disebut Shahib al Mal atau Rabb al Mal) menyediakan sejumlah dana tertentu untuk modal dan pihak ini tidak melibatkan diri dalam pengelolaan usaha, pihak lain Gerai Dinar/ Wakala Dinar (mudharib) bertindak sebagai entrepreneur dan pengelola usaha. Tidak terbatas pada dua orang, Akad Mudharabah ini dapat dilakukan oleh beberapa Shahib al Mal dan beberapa Mudharib. Qirad menekankan pada aspek pinjaman modal dan penyerahan sebagian keuntungan untuk si peminjam, sedangkan Mudharabah menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha yang menerima modal.
Pada tahap awal, program ditawarkan adalah Mudharabah terbatas (dibatasi pada usaha yang terkait langsung dengan Gerai Dinar) yaitu usaha pengadaan Dinar dan penjualannya ke masyarakat. Mudharib (Gerai Dinar) dapat membebankan biaya-biaya yang langsung terkait dengan usaha yang di-Mudharabah-kan sebagai beban account Mudharabah. Untuk usaha Gerai Dinar, beban biaya ini meliputi biaya pengadaan Dinar, transportasi, penyimpanan, asuransi, layanan nasabah (biaya sms gateway, web dan seterusnya) dan pajak. Persentase pembagian keuntungan disepakati di depan antara Mudharib (Gerai Dinar) dan Shahib al Mal (Anda). Untuk tahap awal ini persentase pembagian keuntungan yang di tawarkan adalah 50% : 50%.
Contoh aplikasi Mudharabah dan perhitungannya ini dapat dilihat pada illustrasi berikut : Asumsinya kita meng-Qirad-kan 20 Dinar ke Gerai Dinar. Setiap 20 Dinar kita berhasil dijual oleh Gerai Dinar ke masyarakat, segera hasil penjualan Dinar dibelikan Dinar kembali ke Logam Mulia oleh Gerai Dinar-Agar Modal kita senantiasa terjaga dalam nilai Dinar. Karena besarnya volume pembelian Gerai Dinar ke Logam Mulia, maka, maka 20 Dinar milik kita ikut menikmati selisih harga pembelian Gerai Dinar ke Logam Mulia. Asumsikan saja misalnya hasil penjualan setelah dibelikan kembali sekarang menjadi 21 Dinar. Dari 1 Dinar tambahan tersebut, harus dikeluarkan cadangan pajak netto 2% x 20 Dinar =0,4 Dinar ; biaya-baya operasi, layanan dlsb 1% x 20 Dinar = 0,2 Dinar. keuntungan bersih 0,4 Dinar. Bagi hasil 50%/50% ; maka kita mendapatkan 0.2 Dinar dan Gerai Dinar juga mendapatkan 0,2 Dinar. Asumsinya Gerai Dinar dapat menjual kembali 2 minggu setelah Dinar kita diterima kembali dari logam mulia yang juga memakan waktu kurang lebih 2 minggu untuk membuatnya; maka secara teoritis modal kita akan berputar kurang lebih sekali dalam satu bulan. Apabila Gerai Dinar sukses menjual 1 kali dalam satu bulan, maka dalam 12 bulan Modal kita telah menjadi 20 Dinar + 0,2* 12 = 22,4. Atau bila diambil amannya Gerai Dinar hanya berhasil menjual/memutar sekali dalam 2 bulan, maka maka Dinar kita menjadi 20 Dinar + 0,2*6 = 21,20 Kok kecil pertumbuhannya (hanya sekitar 6%-12%) ? ingat ini pertumbuhan dalam angka Dinar. Karena Dinarnya sendiri tumbuh rata-rata 29% (selama 40 tahun terakhir), maka dalam Rupiah uang kita sebenarnya tumbuh diatas 40 %. Modal Qirad dan bagi hasil-nya diserahkan kembali ke pemilik modal; atau apabila disepakati kedua belah pihak dapat diputar kembali untuk putaran perdagangan berikutnya.
Jadi pertambahan nilai ini akan lebih dari cukup untuk membayar zakat kita yang 0,5 Dinar untuk setiap kelipatan kepemilikan 20 Dinar. Angka- angka tersebut tidak mengikat karena akan menjadi Riba apabila kita janjikan angka yang pasti. Untuk menjaga transparansi informasi setiap Shahibul Mal akan diberi akses khusus via sms untuk dapat mengikuti perkembangan modal dan bagi hasilnya. Atau yang lebih aman lagi, kita dapat menyimpan sendiri Dinar kita dan cukup didaftarkan ke Gerai Dinar bahwa Dinar kita standby untuk di-Qirad-kan. Maka Gerai Dinar hanya akan Ambil setiap saat akan ditransaksikan dan segera dikembalikan ke kita setelah pesanan kembali dari Logam Mulia diterima.
Dengan model investasi ini, Dinar kita bebas dari ancaman menimbun – karena menjadi barang dagangan yang siap diperjual belikan kapan saja– hasilnya insyaallah lebih dari cukup untuk membayar zakat; dan kalau toh tidak laku dijual – nilai barang dagangan tersebut naik dengan sendirinya seperti statistik 40 tahun terakhir. Apabila hal ini sukses, insyaallah tahap berikutnya lagi adalah mencari bersama Al Amin – Al Amin zaman sekarang di berbagai bidang usaha untuk didanai bersama dengan model pendanaan yang sangat Adil seperti Qirad/Mudharabah ini [son]
Disarikan dari : “Dinar The Real Money”, Muhaimin Iqbal (GIP); “Dinar Solution”, Muhaimin Iqbal (GIP); www.geraidinar.com; www.nurdinar.com








