Mengenal Dinar dan Dirham Islam
Sejarah Dinar dan Dirham IslamUang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdagangan telah dikenal ribuan tahun yang lalu, sedangkan uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Caesar ini pula yang memperkenalkan standar konversi dari uang emas ke uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12 : 1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius Caesar ini berlaku di belahan dunia Eropa selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun 1204. Sementara itu, di belahan dunia lainnya di Dunia Islam, uang emas dan perak yang dikenal dengan Dinar dan Dirham juga digunakan sejak awal Islam baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah seperti zakat dan diyat sampai berakhirnya Kekhalifahan Usmaniah Turki tahun 1924. Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, ”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud).Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham. Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma. Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .Selain emas dan perak, baik di negeri Islam maupun non Islam juga dikenal uang logam yang dibuat dari tembaga atau perunggu. Dalam fiqih Islam, uang emas dan perak dikenal sebagai alat tukar yang hakiki (thaman haqiqi atau thaman khalqi) seperti Dinar dan Dirham Islam yang lebih menekankan pada berat dan kadarnya-bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk kepingnya, sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan menjadi alat tukar berdasar kesepakatan atau thaman istilahi. Dari sisi sifatnya yang tidak memiliki nilai intrinsik sebesar nilai tukarnya, fulus ini lebih dekat kepada sifat uang kertas yang kita kenal sampai sekarang .Di Indonesia di masa ini, Dinar dan Dirham hanya diproduksi oleh Logam Mulia-PT. Aneka Tambang tbk yang secara teknologi dan penguasaan bahan mampu memproduksi Dinar dan Dirham dengan Kadar dan Berat sesuai dengan Standar Dinar dan Dirham di masa awal-awal Islam. Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association (LBMA) sehingga memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.Dinar dan Dirham sebagai Mata UangDinar adalah mata uang yang berbentuk koin berbahan baku emas 22 karat dan berat 4.25 gram, mata uang ini dipakai mulai zaman Rosulullah saw. Saat ini tidak ada negara di dunia yang benar-benar menggunakan mata uang Dinar Islam, tetapi sepanjang sejarah Islam sejak zaman Rasulullah saw sampai saat keruntuhan Kekhalifahan Usmaniah Turki, Dinar Islam inilah yang digunakan sebagai mata uang.Dalam teori ekonomi, uang memiliki tiga fungsi yaitu sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange), sebagai Penyimpan Nilai (Store of Value) dan sebagai Satuan Perhitungan/Timbangan (Unit of Account). Ketiga fungsi ini seharusnya melekat pada uang yang kita gunakan, Uang Emas/Dinar atau Perak/Dirham yang sepanjang sejarah ribuan tahun bisa memerankan tiga fungsi uang tersebut secara sempurna.Kita yang hidup di zaman ini menghadapi situasi dilematis. Uang kita yang resmi yaitu Rupiah, dapat secara efektif kita gunakan sebagai alat tukar saat ini, namun uang kertas ini tidak dapat memerankan fungsi Store of Value dan Unit of Account. Uang kertas hanya secara efektif dapat memerankan satu dari tiga fungsi uang. Di sisi lain kita juga memiliki uang Dinar dan Dirham yang sudah terbukti efektif memerankan ketiga fungsinya; namun secara legal tidak diakui sebagai Alat Tukar atau Medium of Exchange. Praktis Dinar dan Dirham baru bisa memerankan dua dari tiga fungsi uang.Untuk kebutuhan finansial jangka panjang seperti biaya masuk perguruan tinggi anak-anak, biaya kesehatan hari tua, dana pensiun, biaya pergi haji dan sebagainya, dibutuhkan uang yang berfungsi efektif sebagai Store of Value – Dinar-lah jawaban praktisnyaDinar dan Dirham sebagai Uang Masa Lampau dan Uang Yang Akan DatangSejak pertengahan abad 17 sampai dengan awal abad 19, ketika Islam di bawah Kekhalifahan Usmaniah dan dunia barat diwakili oleh Inggris, ternyata Kekhalifahan Islam lebih bisa menjaga stabilitas harga dibandingkan dengan dunia barat. Hal ini membuktikan bahwa selain sistem ekonomi yang bebas riba, mata uang yang dipakai dunia Islam yaitu emas (Dinar) dan perak (Dirham) jelas memiliki stabilitas daya beli yang lebih baik. Kita harus yakin bahwa uang kertas yang tidak bisa dipisahkan dari riba pasti akan hancur karena Allah sendiri yang berjanji akan memusnahkannya (QS 2 : 276). Yang kita tidak tahu adalah kapan uang kertas ini akan musnah, jadi tinggal masalah waktu saja.Beberapa bukti sejarah yang sangat bisa diandalkan karena diungkapkan dalam al-Qur’an dan Hadits dapat kita pakai untuk menguatkan teori bahwa harga emas (Dinar) dan perak (Dirham) yang tetap, sedangkan mata uang lain yang tidak memiliki nilai intrinsik terus mengalami penurunan daya beli (terjadi inflasi). Sebagai bukti kekuatan Dinar dan Dirham sebagai uang masa lampau dan uang masa yang akan datang dapat digambarkan dalam daya belinya seperti yang dikisahkan dalam sebuah hadits berikut :”Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata : saya mendengar penduduk bercerita tentang ’Urwah, bahwa Nabi S.A.W memberikan uang satu Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau; lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu Dinar. Ia pulang membawa satu Dinar dan satu ekor kambing. Nabi S.A.W. mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli debupun, ia pasti beruntung” (H.R.Bukhari) Dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa harga pasaran kambing yang wajar di zaman Rasulullah, SAW adalah satu Dinar. Kesimpulan ini diambil dari fakta bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang sangat adil, tentu beliau tidak akan menyuruh ‘Urwah membeli kambing dengan uang yang kurang atau berlebihan. Fakta kedua adalah ketika ‘Urwah menjual salah satu kambing yang dibelinya, ia pun menjual dengan harga satu Dinar. Memang sebelumnya ‘Urwah berhasil membeli dua kambing dengan harga satu Dinar, ini karena kepandaian beliau berdagang sehingga ia dalam hadits tersebut didoakan secara khusus oleh Rasulullah, SAW. Diriwayat lain ada yang mengungkapkan harga kambing sampai 2 Dinar, hal ini mungkin-mungkin saja karena di pasar kambing manapun selalu ada kambing yang kecil, sedang dan besar. Nah kalau kita anggap harga kambing yang sedang adalah satu Dinar, yang kecil setengah Dinar dan yang besar dua Dinar pada zaman Rasulullah SAW maka sekarangpun dengan ½ sampai 2 Dinar (1 Dinar ≈ Rp 1.439.120) kita bisa membeli kambing dimanapun di seluruh dunia – artinya setelah lebih dari 14 abad daya beli Dinar tetap.Bandingkan dengan uang Rupiah, harga satu ekor kambing (ukuran sedang)th 1968 = Rp 1.600th 1975 = Rp 8.000th 1995 = Rp 200.000th 2000 = Rp 340.000th 2010 = Rp 1.300.000th 2050 = jika di hitung dengan rata-rata inflasi rupiah terhadap kambing selama 50 tahun menjadi Rp 5,22 MilyardDari sini kita semakin yakin bahwa hanya uang emas (Dinar) dan perak (Dirham), yang bisa menjalankan fungsi uang modern dengan sempurna yaitu fungsi alat tukar, fungsi satuan pembukuan dan fungsi penyimpan nilai. [son]Referensi :“Dinar The Real Money”, Muhaimin Iqbal (GIP)“Dinar Solution”, Muhaimin Iqbal (GIP)www.geraidinar.comwww.nurdinar.comCatatan :Yang dimaksud Dinar adalah Dinar Islam atau juga disebut Islamic Gold Dinar (IGD). Berupa uang koin yang terbuat dari emas 22 karat seberat 4.25 gramDirham adalah uang koin yang terbuat dari perak murni seberat 2,975 gram1 Dinar setara dengan Rp. 1.452.9501 Dirham setara dengan Rp. 32.736 (data per 15 Januari 2010)








